Seperti yang pernah kita bahas sebelumnya, waktu pelaksanaan RUPS diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 melalui mandat resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Kita tahu pasti, dalam proses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham di masa pandemi, alangkah lebih bijak dengan mengganti agenda melalui RUPS Digital sebagai dukungan kepada pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Nah, terkait tentang mekanisme dalam pelaksanaan RUPS secara online maka Hanindo selaku penyedia jasa penyelenggaraan RUPS Digital akan memberikan sedikit informasi seputar payung hukum penyelenggaraan RUPS digital.
Bagi suatu perusahaan yang akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham lewat jalur digital ada perlunya untuk mengetahui payung hukum dari RUPS. Apa saja? Simak ulasannya di bawah ini.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang Membahas tentang Perseroan Terbatas
Lebih tepatnya berdasarkan Pasal 1 angka 4 dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan secara detail mengenai dasar hukum RUPS. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang 40/2007 menjelaskan secara umum, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham bisa dilaksanakan lewat media elektronik, video konferensi atau telekonferensi, yang sangat memungkinkan bagi semua peserta rapat dapat berpartisipasi dengan mendengar dan melihat secara langsung. Lewat Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang 40/2007, persyaratan dalam pengambilan keputusan atau syarat kuorum adalah suatu persyaratan yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 40/2007 di mana anggaran dasar suatu perusahaan dihitung berdasarkan jumlah peserta rapat umum yang hadir. Sedangkan untuk Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang 40/2007 menyebutkan setiap akan dimulainya waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham elektronik, maka wajib membuat risalah rapat yang sudah disetujui serta ditandatangani oleh semua peserta baik itu dalam bentuk fisik maupun elektronik.
2. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Dalam Pasal 1 angka 5 berdasarkan “Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020” untuk sistem penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham jalur elektronik disebut dengan e-RUPS, penggunaan sarana elektronik atau sistem yang bertujuan sebagai pendukung waktu pelaksanaan, informasi, pelaksanaan, hingga laporan hasil rapat. Dikutip dari Pasal 1 angka 7 dan 9 POJK 15/2020, terdapat pihak yang mengelola dan menyediakan e-RUPS sebagai biro administrasi efek, pemegang saham, partisipan dan pihak lainnya yang sudah ditetapkan oleh penyedia Rapat Umum Pemegang Saham elektronik. Terdapat ulasan penting dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham menurut Pasal 12 POJK 16/2020, bahwasannya suatu perusahaan terbuka wajib untuk:
• Menyampaikan informasi terkait agenda rapat kepada OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
• Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham tentang hasil Rapat Umum Pemegang Saham.
• Dan juga melakukan panggilan khusus kepada pemegang saham dari RUPS.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) POJK 16/2020 waktu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham via elektronik dapat Anda lakukan dengan menggunakan penyedia e-RUPS yang sudah ada. Siapakah sebenarnya mereka yang masuk kedalam penyedia e-RUPS? Menurut Pasal 4 ayat (2) POJK 16/2020 peran penyedia e-RUPS adalah lembaga penyelesaian dan penyimpanan yang telah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau pihak lain yang juga harus dalam persetujuan badan OJK. Jadi setiap perusahaan terbuka yang akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan media e-RUPS, sangat wajib hukumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam penggunaan e-RUPS oleh pihak penyedia e-RUPS. (Pasal 4 ayat (3) POJK 16/2020) Terdapat tata cara dan ketentuan prosedur untuk penggunaan e-RUPS yang diamanahkan melalui Pasal 7 ayat (4) POJK 16/2020. Baik itu sistem yang sudah disediakan perusahaan terbuka atau e-RUPS juga wajib mempunyai beberapa fitur seperti memanfaatkan sarana audio atau visual. (Pasal 10 ayat (1-2) POJK 16/2020).
Dari Pasal Pasal 12 ayat (1) POJK 16/2020, Notaris (terdaftar OJK) berperan sebagai pembuat risalah e-RUPS dalam bentuk akta notariil dan tidak harus dengan menyematkan tanda tangan dari peserta rapat. Sedangkan untuk penyedia e-RUPS juga wajib menyerahkan salinan cetakan kepada notaris tentang hasil rapat, termasuk perusahaan terbuka. (Pasal 12 ayat (2-3) POJK 16/2020) Adapun sesuai Pasal 12 ayat (4) dan (5) POJK 16/2020, penyedia e-RUPS dan perusahaan terbuka tidak dibebaskan untuk tetap menyimpan salinan cetakan dari semua data e-RUPS.