December 20, 2021

Apa Itu RUPS Digital? Bagaimana Penyelenggaraannya?

Ada rencana untuk menyelenggarakan RUPS?
Event Organizer

Bagi Anda yang ingin membeli saham, tentu tidak hanya perlu belajar bagaimana memilih saham yang baik dan menguntungkan. Akan tetapi juga belajar mengenai banyak hal terkait pembelian saham tersebut. Salah satunya adalah mengenai RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham yang saat ini bisa diselenggarakan secara online. Bagi Anda yang masih awam dengan istilah tersebut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini,

Apa Itu RUPS Digital?

Secara umum RUPS memiliki definisi sebagai posisi tertinggi di dalam sebuah perusahaan (Perseroan Terbatas). Hal ini merujuk pada definisinya melalui UU NO. 40 Tahun 2007, yang diartikan sebagai organ atau bagian dari sebuah perusahaan (perseroan) yang memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh direksi maupun dewan komisaris. Pada kegiatan rapat tersebut nantinya akan diketahui apakah sebuah perusahaan dalam kondisi pailit atau sebaliknya. Penyelenggaraanya bergantung pada jenisnya, karena dibagi menjadi dua yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Jenis tahunan dilaksanakan paling tidak setahun sekali sedangkan jenis lainnya bisa dilakukan kapan saja. Ketika pandemi merebak di Indonesia maka oleh OJK dibuatkan peraturan untuk menyelenggarakan e-RUPS. Sehingga penyelenggaraannya tidak dilakukan secara langsung melainkan secara online untuk meminimalkan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19. Peraturan tersebut adalah POJK No. 16 Tahun 2020 atau Nomor 16/POJK.04//2020 tahun 2020. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Digital bisa dilakukan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh penyedia dari e-RUPS tersebut. Bisa pula menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh perusahaan terbuka. Adapun yang dimaksud dengan penyedia e-RUPS adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau pihak lain yang sudah disetujui oleh OJK.

Apa Itu RUPS Digital? Bagaimana Penyelenggaraannya?

Tata Cara Penyelenggaraan e-RUPS

Penyelenggaraan e-RUPS bisa dilakukan dengan menggunakan dua tata cara berikut ini,

1. e-RUPS dari Penyedia e-RUPS

Apabila e-RUPS diselenggarakan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh penyedia yakni OJK. Maka akan memiliki beberapa prosedur sebagai berikut:

● Daftar persyaratan dan tata cara pendaftaran kepada pengguna e-RUPS.

● Biaya pendaftaran.

● Tata cara penggunaan e-RUPS.

● Batasan akses saat menggunakan e-RUPS.

● Kerahasiaan, ketersediaan, dan kebutuhan informasi dari e-RUPS.

● Informasi mengenai mekanisme pelaporan dan pengambilan data.

● Perlindungan data pribadi.

● Penghentian pemberian layanan kepada pengguna e-RUPS untuk sementara waktu.

2. e-RUPS dari Sistem yang Disediakan Perusahaan

Sedangkan e-RUPS yang diselenggarakan memakai sistem yang disediakan oleh perusahaan. Maka prosedur penyelenggaraannya adalah:

● Menampilkan tata tertib, mata acara, dan bahan e-RUPS.

● Semua peserta bisa berpartisipasi dan berinteraksi di dalam penyelenggaraan e-RUPS.

● Penghitungan kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham.

● Pemungutan dan juga perhitungan suara selama e-RUPS berlangsung.

● Merekam jalannya e-RUPS baik dalam bentuk audio, video, audio visual, dan jenis rekaman lainnya.

● Memberikan kuasa penyelenggaraan e-RUPS secara elektronik.

Risalah dari penyelenggaraan e-RUPS tersebut perlu dibuat dalam bentuk akta notariil yang disusun oleh notaris. Notaris yang berhak melakukan penyusunan risalah ini adalah yang sudah terdaftar di dalam OJK. Penyedia e-RUPS juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan salinan cetakan dari penyelenggaraan e-RUPS tersebut. Meskipun Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan secara online dengan sistem yang sudah dimiliki oleh perusahaan. Namun dalam penyelenggaraannya tetap tidak bisa asal-asalan. Sebab sudah diterbitkan aturan mengenai tata cara pelaksanaan dari RUPS Digital tersebut. Anda bisa bekerjasama dengan Hanindo untuk menyelenggarakan RUPS. Setiap perusahaan yang akan menyelenggarakan e-RUPS memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Sehingga bisa mengikuti alur yang sudah ditentukan dan memberikan kemudahan bagi semua pihak untuk mengikuti jalannya e-RUPS yang diselenggarakan.