December 20, 2021

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham?

Sudah tau apa itu RUPS tahunan? Apa yang membedakannya dengan RUPS luar biasa?
Event Organizer

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan hal yang wajib diketahui oleh para investor atau calon investor dan juga pengusaha. Jika anda belum memahami apa itu RUPS, sebaiknya anda menyimak tulisan ini. RUPS memegang peran yang sangat penting dalam perusahaan.

Dilihat dari ketentuan umum Undang-Undang RI No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terdapat penjelasan bahwa RUPS adalah bagian dari PT dan mempunyai wewenang tertentu, tidak diberikan kepada Dewan Komisaris/Direksi dalam batas yang sudah ditentukan dalam UU ataupun anggaran dasar PT. Dengan kata lain, RUPS menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT). Saat ini dikenal adanya RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

Kewenangan RUPS yang Tidak Dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris

Kedudukan RUPS adalah tertinggi di dalam PT, oleh sebab itu seluruh keputusan penting akan diputus melalui RUPS. Berikut ini adalah kewenangan RUPS yang tidak dapat dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris:

• Menyetujui Pengajuan Permohonan pailit terhadap Perseroannya

• Mengenai Perubahan anggaran dasar

• Mengangkat dan memberhentikan Direksi ataupun Dewan Komisaris

• Mengenai Perpanjangan jangka waktu berdirinya PT

• Mengenai Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan

• Pembubaran PT

![RUPS BNI Hanindo](https://cdn.prod.website-files.com/5b9cca1cafb451686ef5f579/5db962a840d59b65e280236e_RUPS BNI.png)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan

RUPS tahunan adalah RUPS yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun. RUPS tahunan harus diselenggarakan selambat-lambatnya sebelum akhir bulan Juni setiap tahunnya. Dengan kata lain paling lambat 6 (enam) bulan sejak laporan keuangan tahunan. RUPS tahunan wajib diselenggarakan oleh PT.

Tujuan diadakan RUPS Tahunan tidak lain adalah untuk mengetahui laporan keuangan selama satu tahun, laporan kegiatan PT, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, rincian masalah selama satu tahun, dan sebagainya. Saat ini, seiring perkembangan zaman, RUPS dapat dilakukan dengan telekonferensi tidak hanya secara langsung.

![Apa itu RUPS?](https://cdn.prod.website-files.com/5b9cca1cafb451686ef5f579/5db961c3d6316de29018732a_RUPS BNI 2.png)

Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya

RUPS Lainnya atau disebut juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh direksi apabila ada permohonan yang disampaikan secara tertulis oleh:

- Satu atau lebih pemegang saham, individu ataupun gabungan yang mewakili minimal 10% atau lebih dari total saham dengan hak suara

- Dewan Komisaris

Sebagai contoh, RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan jika PT ingin mengubah susunan direksi ataupun dewan komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya PT, dan berbagai macam kepentingan lain yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham. Dengan kata lain, RUPSLB dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Meskipun dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun penyelenggaraan RUPS Luar Biasa harus direncanakan secara matang. Jika ingin menyelenggarakan RUPS, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS.

Secara umum prosedur pelaksanaan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa adalah sama. Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan prosedur pelaksanaannya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang terkait.

Demikian ulasan singkat tentang Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Secara umum segala ketentuan mengenai RUPS baik RUPS tahunan ataupun RUPS luar biasa sudah diatur dalam UU RI nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPS wajib dipahami oleh investor dan pengusaha karena merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan PT. Karena sifatnya wajib, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan Hnaindo. Hanindo akan membantu perusahaan menyelenggarakan RUPS dengan sukses. Untuk quotation dan pertanyaan seputar EO, klik tombol WhatsApp di bawah kiri ↘