Di dunia saham, RUPS *sangat sering didengar. RUPS sendiri merupakan singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang juga menjadi agenda rutin tahunan dari sebuah perusahaan.
Perusahaan yang mengadakan rapat tahunan ini merupakan perusahaan dari jenis Perseroan Terbatas (PT) dan sudah masuk di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Secara lebih detail *apa itu RUPS dan tujuannya, simak penjelasan selengkapnya berikut!
Seperti dijelaskan sebelumnya, RUPS merupakan rapat rutin tahunan yang dihadiri oleh beberapa pihak. Peserta RUPS ini mulai dari bagian direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham sendiri. Bisa dikatakan RUPS menjadi titik temu antara pihak perusahaan atau bagian internal perusahaan dengan para pemegang saham.
Namun, RUPS ini diselenggarakan oleh direksi yang memegang semua bentuk manajemen perusahaan. Selanjutnya para pemegang saham yang berhak untuk masuk dalam RUPS ini adalah para investor yang memiliki minimal sepersepuluh dari total saham perusahaan.
Di dalam aturan perundang-undangan RUPS ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dimana dalam aturan tersebut RUPS merupakan salah satu organ dari sebuah perusahaan yang diisi oleh pemegang saham.
Di dalam UU tersebut dikatakan bahwa RUPS memiliki kekuasaan yang sangat besar di dalam perusahaan. Bahkan dikatakan sebagai kekuasaan tertinggi dalam perusahaan yang tidak diberikan kepada para komisaris perusahaan dan direksi.
Posisi pemegang saham dalam RUPS ini bisa dikatakan sangat kuat. Karena pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan keterangan dari para komisaris dan direksi terkait dengan kebijakan perusahaan. Bahkan pemegang saham juga berhak mengemukakan pendapat dan harus didengar oleh jajaran manajemen perusahaan.
Beberapa hal yang dilakukan dalam RUPS ini seperti mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan direksi atau komisaris. RUPS ini menjadi agenda paling besar dalam sebuah perusahaan, karena di dalam forum RUPS ini berhak memutuskan untuk membubarkan perusahaan.
Hasil dari keputusan dalam RUPS ini menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan. Dengan kata lain, RUPS menjadi rapat yang sangat penting bagi sebuah perusahaan. Karena di dalamnya terdapat kewenangan sangat besar untuk menentukan masa depan perusahaan.
Tujuan RUPS yang paling utama adalah untuk mendengarkan laporan tahunan perusahaan. Ada banyak jenis laporan yang harus diberikan oleh perusahaan dalam agenda ini. Semua itu sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007.
Beberapa laporan yang harus diberikan oleh manajemen perusahaan di dalam forum RUPS ini adalah sebagai berikut!