Karena dalam kondisi pandemi, banyak sekali perusahaan yang tidak bisa menyelenggarakan RUPS. Salah satu alternatifnya adalah dengan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham secara digital atau sering disebut dengan e-RUPS. Dengar menyelenggarakan rapat umum secara digital, seluruh orang khususnya para pemegang saham yang ada di luar kota bisa mengikuti. Apakah semua orang bisa mengambil keputusan seperti melakukan voting. Informasi lebih lengkap e-RUPS bisa anda simak dibawah ini.
Sebelum membahas tentang pengertian RUPS Elektronik, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu Apa pengertian dari RUPS itu sendiri. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS diartikan sebagai: "Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar." Selanjutnya karena Indonesia dan seluruh negara di dunia mengalami pandemi. Acara tahunan yang sangat besar ini tentu tidak akan bisa dilakukan. Sebagai alternatifnya adalah melakukan RUPS elektronik. Jadi e-RUPS bisa diartikan sebagai rapat umum pemegang saham yang memiliki aturan dasar sama dan fungsi yang tidak berubah. Hanya saja prosesnya dilakukan secara digital atau online sesuai dengan kondisi saat ini. Aturan terkait dengan RUPS yang dilakukan secara online bisa dilihat secara langsung dalam aturan yang dikeluarkan oleh OJK. Aturan itu adalah Peraturan Otorita Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Menurut aturan ini: "penyelenggaraan RUPS secara elektronik yang disebut e-RUPS, yaitu sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS secara khusus di perusahaan terbuka."
![Apa Itu e-RUPS? (Pengertian, Proses penyelenggaraan)](https://cdn.prod.website-files.com/5b9cca1cafb451686ef5f579/612d047131acdbb787af1341_WhatsApp Image 2021-07-18 at 14.37.02(2).jpeg)
Proses Penyelenggaraan RUPS Elektronik
Selanjutnya terkait dengan proses penyelenggaraan RUPS Elektronik atau e-RUPS. Bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa prosedur yang sudah ditentukan. Menurut Pasal 12 POJK 16/2020, perusahaan harus menyampaikan mata acara pada OJK. Selain itu perusahaan juga harus memberikan pengumuman terkait adanya RUPS kepada pemegang saham. Terakhir, melakukan panggilan kepada pemegang saham saat RUPS. Saat melakukan e-RUPS, perusahaan bisa memilih salah satu dari beberapa penyelenggaraan di bawah ini.
Dengan memilih salah satu dari prosedur di atas maka penyelenggaraan akan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi, rapat umum pemegang saham tahunan tidak akan melanggar aturan yang berlaku. Sebelum menyelenggarakan e-RUPS, sebuah penyelenggara harus menyediakan beberapa fitur di bawah ini.
Pada akhir acara e-RUPS, penyelenggara harus menyerahkan beberapa dokumen penting yang terdiri dari.
Rapat umum pemegang saham secara digital sudah diatur. Jadi kegiatan ini berjalan secara legal. Bahkan semua orang bisa mengambil keputusan secara kuorum untuk menentukan bagaimana atau apa yang akan dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan masih belum bisa menjalankan e-RUPS sendiri. Disarankan untuk menggunakan event organizer seperti Hanindo. Jadi, berbagai kebutuhan dalam rapat umum pemegang saham akan disediakan bahkan sudah sesuai dengan standar POJK terbaru.