Saham merupakan instrumen investasi yang banyak diminati oleh investor karena memiliki benyak keuntungan. Salah satu keuntungan utama dari investasi dalam bentuk saham adalah adanya hak milik yang melekat pada setiap lembar saham yang dimiliki.
Hal ini membuat setiap investor yang memiliki saham menjadi pemilik dan berhak mengikuti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sebelumnya.
Pelaksanaan RUPS biasanya dipersiapkan oleh jajaran direksi sebuah perusahaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tanggung jawab yang diberikan kepada mereka oleh pemilik.
Rapat umum ini wajib dilakukan maksimal 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku. Rapat ini biasanya dilaksanakan sekali setahun, namun ada pula beberapa perusahaan juga melakukan 2 kali dalam setahun.
Terdapat beberapa agenda yang biasanya dilakukan selama berlangsungnya RUPS. Pertama acara biasanya diawali dengan laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris. Pada bagian ini biasanya direksi akan menyampaikan pencapaian dan tantangan yang telah mereka takhlukkan selama periode sebelumnya. Selain itu Rapat Umum Pemegang Saham juga dapat membahas hal-hal lain yang terkait jalannya perusahaan kedepannya.
Contohnya seperti program-program kerja apa yang menjadi fokus di tahun yang akan datang hingga hal detail seperti penentuan akuntan publik. Rapat ini juga bisa membahas tentang keputusan investasi atau permodalan yang akan diambil di tahun mendatang.
Bagi para investor, Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu kegiatan yang ditunggu-tunggu. Selain akhirnya mendapat kesempatan untuk melakukan kontrol langsung terhadap perusahaan miliknya, ini juga kesempatan yang baik untuk bertemu dengan investor lain. Beberapa investor juga biasanya datang dari berbagai daerah di luar daerah pelaksanaan rapat, sehingga menjadikan rapat ini menjadi bagian dari perjalanan wisata.
Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham tentunya harus memastikan bahwa acara yang mereka rancang berjalan dengan baik.
Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga untuk keberlangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
1. Sesuai aturan OJK
Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah memberikan panduan yang sangan rinci terkait mekanisme dan langkah-langkah pelaksanaan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014.
Peraturan ini mengatur secara rinci dari mulai tata cara pemberitahuan agenda sebelum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham kepada OJK hingga penyampaian risalah hasil rapat nantinya. Peraturan ini juga mengatur urutan waktu dalam tiap-tiap tahap yang dilakukan dalam proses pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Fasilitas peserta
Perlu diingat bahwa peserta Rapat Umum Pemegang Saham bisanya berjumlah banyak dan terdiri atas berbagai golongan.
Hal ini membuat penyelenggara harus memastikan mereka memberikan fasilitas yang memadai dan mendukung kenyamanan pemilik perusahaan.
Setiap peserta wajib diperlakukan sama sekalipun memiliki persentase kepemilikan yang rendah maupun kepemilikan tinggi. Hal ini akan membuat investor akan cenderung mempertahankan kepemilikan sahamnya dalam jangka panjang.
3. Susunan acara yang komprehensif
Rapat Umum Pemegang Saham dapat berlangsung satu hari atau ada pula yang berlangsung berhari-hari. Hal ini membuat pelaksana kegiatan perlu merancang susunan acara yang relevan namun tidak membosankan.
Informasi yang disajikan harus selalu sesuai dengan aturan yang ada, namun tetap dapat dicerna oleh segala kalangan.
Penyelenggara berkewajiban untuk membuat keseluruhan acara Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan apa yang direncanakan.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Jika ketiga hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, otomatis RUPS yang dilakukan dapat dikatakan sebuah kesuksesan.
Dalam penyelenggaraan RUPS, Hanindo Communication selalu menyiapkan rundown teknis sesuai dengan skenario acara agar acara RUPS dapat terselenggara dengan well organized. Dengan rundown teknis akan memudahkan team Hanindo Communication dalam pelaksanaan berlangsungnya acara.