Dalam dunia bisnis, Anda tentu membutuhkan beberapa tahap hingga bisnis Anda bisa berkembang dan melaju pesat. Salah satu pencapaian yang paling prestisius yaitu saat bisnis Anda dapat menjadi salah satu perusahaan yang go public atau IPO. Nah, untuk mencapai titik tersebut, Anda juga harus tahu proses IPO itu seperti apa.
Mungkin beberapa dari kalian masih bertanya-tanya IPO itu apa dan apa saja keuntungannya. Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak terus penjelasan berikut.
Apa Itu IPO dan Apa Keuntungannya?
IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering yang berarti penawaran umum perdana. Masih bingung? Jadi begini, jika suatu perusahaan sudah go public atau IPO, maka perusahaan tersebut dapat menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. Nama perusahaan tersebut juga akan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Nah, perusahaan-perusahaan yang sudah IPO ini kemudian bisa mengumpulkan dana dari masyarakat dan tidak lagi menggunakan uang pribadi. Akibatnya, modal usaha yang dimiliki perusahaan yang sudah IPO ini akan semakin besar. Semakin besar modal usaha yang dimiliki, tentu usaha tersebut juga akan berkembang semakin besar.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan yang sudah go public ini juga memperoleh keuntungan dari pemerintah, lho. Kenapa bisa? Karena perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh penurunan pajak penghasilan (PPh) sebanyak 5%.
Bagaimana? Semakin tertarik untuk memiliki perusahaan IPO? Eits, nanti dulu. Untuk menjadi perusahaan IPO ini tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat perusahaan saat IPO yang harus Anda penuhi terlebih dahulu.
Syarat yang Diperlukan Perusahaan IPO
Syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi perusahaan IPO tentu tidak sembarangan. Agar lebih jelas, berikut akan dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu perusahaan dapat mencantumkan namanya di Bursa Efek Indonesia.
1. Memiliki struktur yang jelas serta orang-orang yang handal dan berkompeten. Untuk memenuhi syarat ini, setidaknya perusahaan memiliki konsultan hukum, emisi efek, akuntan public, notaris, ataupun penilai independen.
2. Perusahaan harus memiliki laba selama dua tahun terakhir. Sebenarnya perusahaan yang belum memiliki untung juga bisa saja masuk dalam Bursa Efek. Hanya saja, nama perusahaan akan tercatat dalam papan pengembangan, bukan papan utama.
3. Memiliki aset yang nyata yang bernilai minimal 100 miliar rupiah. Nah, untuk perusahaan yang nantinya akan tercantum dalam papan pengembangan, memiliki aset nyata minimal senilai 5 miliar rupiah.
Setelah merasa perusahaan Anda memenuhi syarat IPO suatu perusahaan, Anda dapat mulai mendaftarkan perusahaan Anda ke Bursa Efek Indonesia. Namun, sebelum itu Anda juga harus mengetahui beberapa tahap dalam proses pengajuan IPO. Apa saja tahap-tahapnya? berikut penjelasannya.
Langkah yang Perlu Anda Ketahui dalam Proses IPO
Seperti yang sudah disebutkan di atas, proses untuk pengajuan IPO ini sangatlah ketat. Proses-proses ini juga akan menyeleksi apakah perusahaan Anda layak untuk memperoleh IPO atau tidak. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda siapkan untuk menjadikan perusahaan Anda sebagai perusahaan IPO.
Membentuk Tim
Untuk dapat lolos dari seleksi ini, Anda perlu membentuk tim yang bertugas khusus untuk menangani hal ini. Tim khusus ini biasanya berisi orang-orang yang kompeten dan sudah mengerti betul seluk-beluk perusahaan. Agar proses IPO ini dapat berjalan dengan baik, Anda dapat memilih anggota tim dari perwakilan masing-masing divisi.
Anda juga dapat menunjuk dewan direksi sebagai pemimpin tim dan kepala bagian keuangan atau direktur untuk menjadi tim leadernya. Di samping itu, Anda juga dapat memilih beberapa pihak eksternal, seperti konsultan hukum atau penjamin emisi efek untuk membantu tim Anda.
Mengadakan RUPS
Sebelum menyelenggarakan IPO, Anda juga perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan perusahaan go public terlebih dahulu. Rapat ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari perusahaan-perusahaan pemegang saham.
Dalam rapat ini akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan persetujuan keikutsertaan dalam IPO dan juga kepentingan untuk mengubah Anggaran Dasar perusahaan. Tak hanya itu, perkiraan jumlah saham yang akan diajukan juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat tersebut.
Melengkapi Dokumen
Persiapan selanjutnya yaitu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang lengkap tentunya akan mendorong kepercayaan dari calon-calon investor yang akan menanamkan saham di perusahaan Anda. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan ini sangatlah banyak dan dibagi menjadi empat kategori.
Kategori yang paling utama yaitu dokumen korporasi yang meliputi akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan. Kategori selanjutnya yaitu dokumen-dokumen perizinan, seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Nah, kategori ketiga dan keempat ini berisi dokumen-dokumen terkait aset perusahaan dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Melaporkan Keuangan Secara Terbuka
Laporan keuangan menjadi salah satu hal paling penting dalam proses go public. Setiap investor yang hendak menanam saham di perusahaan Anda pasti akan melihat laporan keuangan perusahaan tersebut sebagai bahan pertimbangan. Maka dari itu, usahakan laporan keuangan dibuat cukup mendetail dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Menyusun Prospektus
Salah satu hal penting lainnya yang harus Anda perhatikan yaitu penyusunan prospektus. Penyusunan prospektus ini berkaitan dengan laporan keuangan dan kelengkapan-kelengkapan dokumen. Penyusunan prospektus ini dilakukan oleh underwriter yang ditunjuk langsung oleh perusahaan.
Hasil prospektus nantinya akan berbentuk dokumen resmi yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran mengenai ajuan dalam penawaran nilai saham. Hasil tersebut juga akan diperiksa oleh lembaga hukum tertentu sesuai dengan dokumen-dokumen yang sudah ada.
Mengajukan Pernyataan Pendaftaran
Langkah selanjutnya yaitu mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada tahap ini, Anda harus menyerahkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pihak OJK. Setelah dokumen tersebut diperiksa dan dievaluasi pihak OJK, maka pihak OJK akan mengeluarkan surat pernyataan yang efektif.
Menawarkan Saham
Pada tahap ini, Anda dapat menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar perdana atau pun IPO. Investor akan membeli saham tersebut via agen-agen yang sudah ditunjuk sebelumnya. Masa penawaran ini berlangsung selama 5 hari kerja dengan waktu penjatahan saham selama 2 hari kerja setelah masa penawaran berakhir.
Mencatat Saham di Bursa Efek
Setelah melakukan penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya yaitu mencatatkan saham tersebut di Bursa Efek Indonesia. Nah, untuk investor yang sebelumnya tidak kebagian saham di pasar perdana dapat membeli saham sekunder di Bursa Efek ini. Pencatatan saham di Bursa Efek biasanya akan memakan waktu hingga 3 hari kerja.
Suatu perusahaan tentunya akan dinilai prestisius saat perusahaan tersebut mampu menjadi perusahaan go public atau IPO. Perusahaan-perusahaan yang sudah IPO ini akan lebih mudah dalam memperoleh modal perusahaan. Meskipun demikian, untuk menjadi perusahaan IPO ini tentu perlu melalui beberapa prosedur yang ketat.
Demikian beberapa penjelasan mengenai IPO serta bagaimana proses IPO yang perlu Anda ketahui. Nah, bagi Anda yang bermimpi untuk memiliki perusahaan IPO, persiapkan dari sekarang, ya. Karena tanpa adanya persiapan yang matang, maka IPO ini akan sulit Anda peroleh. Jika Anda merasa bingung untuk menyelenggarakan IPO, Anda bisa menggunakan jasa dari Hanindo. Hanindo adalah EO di Jakarta yang sering membantu perusahan-perusahan yang akan melakukan IPO. Tidak hanya IPO, Hanindo juga membantu perusahaan untuk menyelenggarakan coorporate anniversary, employee gathering, dan lainnya.