Pada sistem pasar finansial, dikenal istilah initial public offering atau yang biasa disebut IPO. Istilah IPO atau penawaran umum perdana merupakan penjualan saham umum yang pertama kali dilakukan perusahaan kepada investor secara umum. Setelah penerbitan IPO maka perusahaan tersebut akan dikenal sebagai perusahaan go public.
Namun perlu diingat menjadi perusahaan yang go public merupakan sebuah komitmen jangka panjang. Perusahaan juga akan berhubungan langsung dengan berbagai pihak dan ada transaksi uang yang jumlahnya tidak sedikit, bisa hingga milliaran lebih. Oleh karena itu, untuk menjamin bahwa suatu perusahaan sanggup menjalani komitmen tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Perusahaan agar Go Public
Sebelum melakukan perencanaan untuk IPO, ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan perusahaan go public. Perusahaan juga harus mempertimbangkan manfaat bagi perusahaan, konsekuensi penawan umum, serta manfaat saham dari investor.
Perushaaan atau calon emiten yang akan mencatatkan namanya di bursa efek harus bisa memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Perusahaan telah memiliki pernyataan pendaftaran emisi yang telah dinyatakan efektif oleh Badan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam).
2. Laporan keuangan yang dimiliki calon emiten harus lulus dari audit yang dilakukan oleh akuntan publik.
3. Calon emiten harus memiliki jumlah saham minimum sebanyak satu juta lembar.
4. Perusahaan juga harus memiliki jumlah awal pemegang saham minimum sebanyak 200 investor, dan masin-masing dari investor harus memegan saham sebanyak 500 lembar saham.
5. Jumlah aktiva minimum yang harus dimiliki oleh calon perusahaan sebanyak 20 milliar rupiah, dengan ekuitas dari pemegang saham (stockholder’s equity) paling kecil adalah 7,5 miliar serta ada modal yang sudah dibayar investor paling tidak 2 miliar.
6. Perusahaan hanya boleh menawarkan kapitalisasi minimu sebanyak 4 milliar rupiah kepada public.
7. Bagi calon emiten yang perusahaannya memiliki pabrik, harus mampu membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak mencemari lingkungan dengan menyerahkan sertifikat AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan), sementaran calon perusahaan industri keuangan harus memiliki sertifikat ecolabeling atau sertifikat ramah lingkungan.
8. Perusahaan yang mengajukan IPO tidak dalam kondisi sengketa baik dengan masyarakat, negara, atau perusahaan lain secara hukum serta diperkirakan dapat menganggu kelangsungan perusahaan. Hal ini dilakukan agar dana investasi dari public terjamin keamanan dan keberlangsungannya.
9. Bagi calon emiten yang memiliki pertambangan harus memiliki izin membuka tambang yang masih berlaku minimal hingga 15 tahun, setidaknya memiliki satu kontrak karya atau dengan nama lain kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah yang masih berlaku dan tidak dalam sengketa, perusahaan juga harus memiliki satu orang di jajaran direksi yang memiliki pengalaman dan kemampuan teknis yang baik di bidang pertambangan. Terakhir calon emiten juga harus memiliki cadangan terbukti atau proven deposit.
10. Bagi calon emiten yang usahanya memerlukan izin untuk pengelolaan sumber daya seperti jalan tol dan hutan harus memiliki izin yang berlaku selama 15 tahun ke depan.
Jika suatu perusahaan berhasil memenuhi persyaratan tersebut, maka ia akan menjadi perusahaan go public. Menjadi perusahaan dengan label go public tentu akan memberikan beberapa manfaat seperti menaikkan citra serta prestise perusahaan, company value, meningkatkan loyalitas karyawan, serta meningkatnya ketertarikan dari pihak perbankan atau institusi lain.
Secara langsung manfaat ini akan menguntungkan bagi pengusaha dalam pengembangan produk usahanya. Untuk menyelenggarakan IPO, suatu perusahaan perlu menggaet jasa EO seperti Hanindo. Hanindo dikenal sebagai EO di Jakarta yang akan membantu perusahaan untuk menyelenggarakan IPO, sehingga acara dapat berjalan dengan lancar dan professional. Untuk quotation dan pertanyaan seputar EO, klik tombol WhatsApp di bawah kiri ↘