Prospektus perusahaan adalah informasi atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan dan digunakan dalam proses penawaran umum seperti saham atau obligasi.
Prospektus perusahaan mencakup keseluruhan informasi terkait dengan keadaan perusahaan yang menawarkan saham atau menerbitkan obligasi, mulai dari profil perusahaan hingga prospek perusahaan di masa yang akan datang. Penyampain prospektus dapat menggunakan jasa creative dari Hanindo yang telah berpengalaman dalam membantu perusahaan membuat prospektus.
Pentingnya Prospektus untuk Perusahaan Go Publik
Prospektus ini digunakan oleh publik sebagai tinjauan literatur terhadap investasi yang nantinya akan dilakukan di perusahaan terkait.
Jika dihubungkan dengan pasar modal, seperti yang tertulis pada undang-undang pasar modal, maka setiap perusahaan harus menyertakan fakta materiil di dalam prospektus perusahaannya.
Fakta materil yang dimaksud adalah penjelasan tentang bidang usaha, laporan keuangan, aset yang dimiliki perusahaan, laporan perkara perusahaan, hingga laporan mengenai reksadana saham, obligasi, atau kompensasi dan jaminan terhadap investasi yang dilakukan berserta lampiran lain yang dijabarkan secara rinci.
Oleh karena itu prospektus perusahaan harus menjamin asas keterbukaan untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Dalam perusahaan bersifat terbuka, dikenal aktivitas penawaran perdana saham (Initial Public Offering). IPO adalah aktivitas penjualan saham baru kepada masyarakat umum. Saham baru yang ditawarkan kepada publik, digunakan perusahaan untuk mengembangkan usahanya sehingga target pendapatan perusahaan dapat terpenuhi.
Di sisi lain, masyarakat yang membeli saham baru tadi, memperoleh kompensasi berupa keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lainnya sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan.
Adanya prospektus perusahaan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi akurat terkait perusahaan dan kegiatan penawaran yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.
Di Indonesia, prospektus perusahaan sudah diatur oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). Bapepam selaku badan pengawas berfungsi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait pelanggaran perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Contoh Prospektus
Bentuk dan isi Prospektus
Bapepam juga mengatur bentuk dan isi prospektus yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sehingga dikenal beberapa tahapan prospektus yang ada, yaitu :
• Prospektus Awal
Digunakan sebagai penawaran awal dan melihat minat pasar terhadap perusahaan. Prospektus ini biasanya berisikan dokumen tertulis yang menyatakan pendaftaran perusahaan tentang penawaran terbuka terhadap masyarakat untuk membeli saham di perusahaannya. Selain itu profil perusahaan bisa juga disajikan dalam tahapan ini.
• Prospektus Ringkas
Digunakan dalam rangka penawaran umum kepada publik, informasi yang disampaikan harus jelas dan komunikatif, fakta materiil penting harus dibuat ringkasannya di awal prospektus, kemudian barulah seluruh informasi perusahaan yang berhubungan dengan pasar modal dapat ditampilkan.
Tahapan prospektus ini harus menyajikan informasi mengenai perkiraan masa penawaran saham dan dimana saham perusahaan ini didaftarkan, serta informasi lain yang dibutuhkan.
• Prospektus Final
Merupakan tahapan akhir prospektus perusahaan di Indonesia. Prospektus yang sudah dibuat akan dipublikasikan dalam bentuk dokumen tertulis dan diumumkan di dalam pasar modal bahwa perusahaan yang terkait dinyatakan telah terdaftar dan dapat melakukan aktivitas penawaran saham secara terbuka kepada pemodal (masyarakat).
Elemen Penting Dalam Prospektus Perusahaan
Sebagai pelaku pasar modal maka sudah menjadi keharusan untuk mengerti dan mampu menginterpretasikan setiap elemen prospektus yang ada dalam sebuah perusahaan. Adapun beberapa elemen prospektus yang harus diperhatikan yakni :
1. Saham
Merupakan elemen utama yang harus dimengerti oleh pelaku pasar modal. Prospektus memberikan penjelasan mengenai jumlah saham yang ditawarkan.
Setiap perusahaan memiliki pembagian jumlah saham yang berbeda beda untuk ditawarkan. Tidak semua perusahaan menawarkan sahamnya secara keseluruhan. Misalnya ada perusahaan yang menawarkan 50% sahamnya untuk ditawarkan secara terbuka sedangkan 50% sisanya dimiliki oleh perusahaan.
Semakin besar porsi saham yang diberikan perusahaan untuk dimiliki oleh masyarakat secara terbuka maka semakin besar pula aktivitas perdagangan saham yang akan terjadi.
Selain itu, prospektus juga memberikan informasi terkait nilai nominal saham dan harga penawaran. Nilai nominal saham adalah nilai yang tertera pada surat saham yang diterbitkan perusahaan.
Nilai nominal saham tidak selalu sama dengan harga penawaran. Bisa saja harga penawaran lebih kecil atau lebih besar, tergantung keadaan yang terjadi di pasar modal. Elemen ini tercantum dalam bagian depan prospektus yang disajikan oleh perusahaan.
2. Bidang usaha dan Riwayat perusahaan
Elemen prospektus ini berisikan jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Di dalamnya dijelaskan juga mengenai profil perusahaan dan kepemilikan perusahaan serta anak perusahaan yang dimiliki.
Beberapa perusahaan juga menyertakan tujuan penggunaan dana investasi yang diperoleh dari pemodal (investor).
3. Resiko Usaha dan Kebijakan Deviden Perusahaan
Mencantumkan kemungkinan resiko yang dihadapi perusahaan, persaingan dan keadaan riil perusahan, kondisi dan prospek perusahaan dalam beberapa tahun sejak dibuka.
Selain itu, kebijakan dividen perusahaan yang berkaitan dengan pengembalian keuntungan kepada investor juga dijelaskan dalam bagian ini.
4. Agen penjualan
Berisikan informasi mengenai agen penyedia penawaran investasi dimana perusahan tersebut terdaftar. Artinya calon investor bebas memilih membeli saham dari agen penjualan ini, selama agen penjualan tersebut masih memiliki kerja sama dengan perusahaan.
Beberapa hal yang sudah dijelaskan diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih terkait prospektus perusahaan. Sebagai pelaku pasar modal yang bijak, hendaknya membaca dan mendalami terlebih dahulu prospektus perusahaan yang ingin dibeli sahamnya. Jangan asal membeli dan tidak mempertimbangkan informasi yang ada di dalam prospektus.