Jika Anda adalah salah satu pemegang saham dari suatu perusahaan, mungkin Anda pernah mendapatkan surat panggilan RUPS yang dilakukan oleh kepala Direksi dari perusahaan yang sahamnya Anda pegang. Terkait dengan RUPS, ada dua jenis yang biasa Anda temui yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Untuk seorang yang sudah lama terjun dalam bidang saham tentu saja sudah paham perbedaan dari dua istilah ini. Namun bagi orang awam, istilah ini tentu saja masih asing.
Lalu sebenarnya apa itu RUPS Tahunan? Dan apa bedanya dengan RUPS Luar Biasa? Sebelum membahas lebih jauh, kami akan mengajak Anda untuk mengetahui apa itu RUPS.
Apa itu RUPS?
Istilah sederhananya, RUPS merupakan sebuah forum yang dibuat untuk memberikan laporan mengenai aktivitas perusahaan kepada para pemegang saham. Keterangan yang disampaikan inilah yang nantinya akan digunakan untuk menentukan langkah strategis terkait perusahaan tersebut. Dalam pelaksanaanya, RUPS dibagi menjadi dua jenis yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa).
Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, kita diajak untuk mengetahui jenis RUPS, yang bunyinya seperti ini.
“Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.”
Apa itu RUPS Lainnya? Apa bedanya dengan RUPS Luar Biasa? pertanyaan ini bisa Anda jawab dengan membaca penjelasan terkait pasal tersebut dimana, disana sudah disebutkan bahwa yang dimaksud RUPS Lainnya adalah RUPS Luar Biasa.
Lebih lanjut pada Pasal 78 ayat (4) menyatakan bahwa :
“RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan”.
Sedangkan terkait waktu pelaksanaan, RUPS Tahunan dilakukan pada setiap tahun, dengan waktu tenggat selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup buku dalam suatu periode.
Dengan uraian diatas bisa kita lihat bahwa perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa terletak pada waktu pelaksanaan. RUPS Tahunan merupakan rapat umum pemegang saham rutin tahunan yang dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tutup buku laporan keuangan, sedangkan RUPS Luar Biasa dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Maksud dari sesuai dengan kebutuhan perusahaan disini misalnya ketika perusahaan ingin melakukan terhadap suatu yang subtansial dan membutuhkan persetujuan pemilik saham seperti mengubah susunan direksi, mengubah tempat perusahaan, berdirinya perusahaan, atau bahkan ingin mengubah nama, maka RUPS Luar Biasa dapat dilakukan. Selain itu, perbedaan antara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa terletak pada acara yang ada didalamnya. Jika kita mengacu pada Pasal 66 ayat (2) UUPT, maka RUPS Tahunan didalamnya harus memuat 7 perkara. Ketujuh perkara tersebut adalah:
1. Laporan keuangan perusahaan dalam periode tersebut, dan minimal harus ada neraca akhir tahun masa lampau yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, alporan laba rugi, perubahan ekuitas, dan arus kas.
2. Report Kegiatan perusahaan dalam periode tersebut.
3. Report tangung jawab untuk sosial dan lingkungan.
4. Report masalah yang terjadi dalam periode tersebut yang membuat kegiatan perusahaan terhambat.
5. Report pengawasan dewan komisaris.
6. Report setiap anggota komisaris dan anggota direksi.
7. Serta gaji dan tunjangan aggota direksi atau komisaris.
Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa, agenda yang akan ada didalamnya adalah membahas tentang masalah yang ingin diselesaikan oleh perseroan tersebut yang menjadi pemicu terjadinya RUPSLB. Terkait dengan tata cara pelasanaanya, baik RUPSLB dan RUPS Tahunan tidak jauh berbeda sebagaimana yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Setelah mengetahui perbedaan dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, akan ada baiknya jika untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa bisa bekerjasama dengan event organizer seperti Hanindo. Hanindo sendiri telah berpengalaman dalam menyelenggarakkan RUPS bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Seperti PT. Sawit Sumbermas Sarana yang telah mempercayakan Hanindo dalam menyelenggarakan RUPS.