Mewabahnya Novel Coronavirus atau yang biasa juga disebut dengan COVID-19 membuat Indonesia dan dunia geger. Seluruh lapisan masyarakat terkena imbas virus. Berbagai aspek dalam kehidupan pribadi, kelompok, organisasi, hingga pemerintahan pun terkena dampak dan berjalan agak berbeda dari biasanya, tak terkecuali mengenai laporan keuangan. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 18 Maret 2020, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan siaran pers resmi terkait kewajiban pelaporan keuangan beserta pelaksaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bagi para pelaku industri pasar modal. Hal tersebut dilakukan guna menyikapi dan menyesuaikan keadaan darurat akibat COVID-19.
Apa saja mandat pemerintah tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini
1. Berlaku mulai 18 Maret hingga 29 Mei 2020
Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat resmi pada pelaku industri jasa keuangan atas kebijakan pemerintah dalam menyikapi status darurat keadaan tertentu. Dalam hal ini keadaan tersebut ialah mewabahnya COVID-19 yang berlaku mulai tanggal dikeluarkannya pers OJK, 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Pemerintah menilai COVID-19 dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam melakukan kegiatan sebagaimana mestinya. Mulai dari penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), penyusunan dan pelaporan keuangan, beserta laporan tahunan.
2. Pelonggaran batas waktu laporan
Pemerintah memberikan kelonggaran batas waktu pelaporan. Beberapa di antaranya ialah laporan keuangan tahunan bagi Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, lembaga-lembaga Pendanaan, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi, Penilaan dan Penyimpanan Efek, Reksa Dana, dan beberapa perusahan Efek lain. pemberlakukan batas waktu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sekotar Pasar Modal. Kelonggaran diberikan dengan perpanjangan waktu selama 2 bulan dari batas waktu terakhir. Dengan demikian Emiten tidak perlu lagi menampilkan laporan dalam iklan koran maupun website saat masa perpanjangan masih berlaku. Saat keadaan sudah kembali normal perusahaan bisa menggunakan jasa advertising agency di jakarta seperti Hanindo untuk membuat desain prospektus yang baik.
3. Batas waktu RUPS tahunan
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham biasanya diadakan rutin untuk mengambil persetujuan terkait dengan pelaporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, dan laporan pertanggungjawaban. Akan tetapi, karena keadaan physical distancing dan dampak coronavirus memungkinkan RUPS tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kelonggaran RUPS Perusahaan Terbuka menurut surat OJK diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu yang diwajibkan. Kewajiban RUPS ini sudah diatur dalam perundang-undangan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).
4. Penyelenggaran e-RUPS
RUPS bisa dilakukan dnengan sistem electornic proxy RUPS. Ketentuan mengenai e-RUPS akan ditetapkan oleh Lembaga terkait guna membuat pelaporan keuangan tetap berjalan efisien meski tidak sepenuhnya dalam keadaan normal. Tapi tetap, penyelenggaraan RUPS dilakukan mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam POJK No. 32 tahun 2014 dan UU No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
5. Tanggal-tanggal penting
- RUPS Tahunan paling lambat 31 Agustus 2020
- Pelaporan Keuangan Tahunan palinglambat 31 Mei 2020
- Laporan Tahunan paling lambat 30 Juni 2020
Itulah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan mandat pemerintah mengenai kewajiban membuat iklan laporan keuangan di saat coronavirus. Dengan mewabahnya pandemi corona yang berdampak tinggi dalam aspek ekonomi, pelaku pasar modal masih bisa bernapas lega dan tetap berjalan mengikuti peraturan pemerintah seperti yang telah disebutkan di atas.