Emiten adalah perusahaan yang telah melakukan penawaran sahamnya kepada publik dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Setelah terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Emiten wajib menyelenggaran RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor: 32/POJK.04/2014.
Sebelum penyelenggaraan RUPS, direksi wajib mempublikasikan pengumuman minimal satu surat kabar berperedaran nasional dan situs web perusahaan Terbuka yang menginformasikan kepada Para Pemegang Saham kapan akan diselenggarakan RUPS.
Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Direksi juga wajib mempublikasikan iklan Panggilan RUPS kepada Para Pemegang Saham yang menginformasikan, tanggal dan tempat penyelenggaraan RUPS beserta agendanya.
RUPS dapat dilangsungkan apabila telah mencapai kuorum kehadiran, dan hasil keputusan RUPS dinyatakan syah apabila telah mencapai kuorum dalam pengambilan keputusan.
Hasil Keputusan dan Risalah RUPS wajib dipublikasikan paling lambat 2 hari setelah penyelenggaraan RUPS minimal satu surat kabar berperedaran nasional dan situs web perusahaan Terbuka
RUPS sendiri dibagi menjadi dua, Rapat Umum Pemegang SahamTahunan dan Luar Biasa.
Seperti yang telah Anda ketahui bahwa, emiten merupakan perusahaan BUMN dan swasta yang mencari modal dari bursa efek. Para emiten menerbitkan efek berupa saham, warrant, obligasi, maupun right issue. Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga menerbitkan jenis efek lainnya.
Usai efek diterbitkan, maka akan keluar surat berharga yang siap diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, Dengan demikian otomatis masyarakat yang membeli sahamnya menjadi ikut memiliki saham perusahaan tersebut. Inilah alasan mengapa RUPS harus dilaksanakan dengan baik karena sebagian sahamnya telah dimiliki publik.
Hanindo telah dipercaya oleh beberapa Emiten BUMN maupun Swasta sebagai Event Organizer (EO) penyelenggaraan RUPS, salah satunya adalah Bank BNI. Segala persiapan mulai dari tempat, tata letak dan layout ruangan, Design panggung dan backdrop, peralatan presentasi dan materi presentasi, skenario acara semua dipersiapkan dengan perencanaan yang terorganisir.
Ini adalah 4 alasan emiten harus melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham secara sukses,yakni:
1. Wajib dihadiri oleh para pemegang saham
Berdasarkan aturan yang berlaku, keputusan di dalam RUPS akan sah dan mengikat jika pemegang saham hadir dalam agenda rapat tersebut. Bahkan seluruh pemegang saham harus hadir. Apabila berhalangan hadir, harus adawakilnya yang turut dalam agenda rapat.
Jika hal tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak akan ada keputusan di dalam rapat. Karena para pemegang saham ataupun wakilnya lah yang memiliki kewajiban penuh untuk mengeluarkan suara dalam rapat.
Kehadiran mereka juga tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Entah itu Direksi maupun Komisaris Perusahaan.
Perhitungan quorum juga sangat diperhitungkan dalam rapat. Rapat secara resmi akan berjalan dan bisa mendapatkan keputusan jika semua pemegang saham hadir/diwakili. Jika quorum tidak memenuhi, maka rapat harus diulang dengan menjalani prosedur Panggilan Rapat.
2. Organ tertinggi dan punya hak veto
RUPS termasuk organ tertinggi dan memiliki hak veto diantara organ-organ lainnya.
Rapat ini bisa diadakan tiap tahun (rapat tahunan). Yang memiliki agenda perihal pertanggung jawaban Direksi dan Komisaris Perseroan. Hal ini akan direkap selama ia menjalankan tugas dan fungsinya dalam satu tahun terakhir.
Namun bisa juga diadakan hanya sewaktu-waktu (rapat luar biasa). Rapat ini diselenggaakan atas perintah dari Direksi ataupun pemegang saham. Di dalam rapat luar biasa ini jumlah hak suara minimal 10% dari total hak suara yang dikeluarkan.
3. Tempat dan Cara Penyelenggaraan Tidak Sembarangan
Rapat tersebut biasanya diselenggarakan di tempat tertentu, atau melalui sarana media elektronik. Untuk tempat berlangsungnya rapat ini, harus diselenggarakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika rapat tidak bisa dilakukan di tempat tertentu, maka harus ada sarana lain. Salah satunya melalui sarana media elektronik. Namun para pemegang saham harus membuat risalahrapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta.
Peserta rapat disarankan untuk memperhatikan dengan saksama jalannya rapat. Selain itumereka harus mendengarkan secara langsung dan ikut berpartisipasi dalam RUPS. Hal-hal yang berhubungan dengan berjalannya rapat ini seperti dokumen atau laporan tertentu harus diajukan oleh masing-masing anggota.
4. Keputusan rapat bervariasi
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa keputusan rapat sangat bergantung pada quorum. Adapun syarat quorum para pemegang saham harus mencapai ¾ daritotal jumlah suara, untuk perbuatan hukum dengan keputusan yang berat. Jumlah tersebut juga merupakan hasil persetujuan dari peserta yang hadir di dalam rapat.
Keputusan yang berat bisa meliputi merger, akuisisi, pengambil alihan / pemisahan,pengajuan pailit, perpajangan waktu, dan pembubaran perusahaan.
Dalam praktiknya, para pemegang saham kurang bisa memenuhi panggilan quorum. Sehingga dibuatlah undang-undang yang mengatur hal ini. Karena tujuan dari rapat itu sendiri adalah untuk memecahkan masalah saham secara bersama-sama.
Demikian 4 alasan emiten harus melaksanakan RUPS secara sukses. Kesuksesan tersebut tak hanya bergantung pada jumlah quorum kehadiran, namun juga bergantung pada kesepakatan keputusan bersama.